See all Pages Sustainability

Sustainability

Daftar & Laporan Keluhan

DSNG memberikan perhatian yang serius serta memastikan tindak lanjut terhadap Grievance yang diberikan ke Perusahaan. Berikut adalah daftar Grievance DSNG:

TanggalLokasiRangkuman KeluhanVerifikasi dan KlarifikasiStakeholderLuas Area (Ha)Status
12-Feb-24

PT PWP

Tim penulis studi ilmiah “Kerusakan Habitat dan Sistem Ekologi Hayati serta Pemenuhan Komitmen NDPE Perusahaan Dharma Satya Nusantara Group pada Study Area PT Pilar Wana Persada” meminta klarifikasi/sanggahan sebelum hasil studi tersebut sebagaimana disampaikan akan dipublikasikan ke jurnal ilmiah

DSNG menyampaikan verifikasi dan klarifikasi yang termuat dalam surat tanggapan DSNG yang ditaut di deskripsi proses/kemajuan kasus di bawah ini Firdaus Pajar, SH
Yesaya, S.T, M.M, M.Ikom
Muhamat Hidayat
Intan Yulianti S.Ap
N/ADalam proses

Deskripsi Proses / Kemajuan Kasus:


  • Pada 12 Februari 2024 DSNG menerima email melalui info@dsngroup.co.id berisi permintaan klarifikasi/sanggahan atas hasil study mengenai PT Pilar Wanapersana (PT PWP). Hasil studi ini menyoroti:

    1. Keterlibatan PT PWP dalam tindakan pembunuhan orangutan dan owa, dengan mempekerjakan penduduk lokal (2010-2015)

    2. Kegiatan Perusahaan yang menyebabkan rusaknya sistem sungai, mengeringnya permukaan air tanah di dalam areal HGU, hingga polusi udara dan kebisingan.

    3. Ketidakpatuhan terhadap kebijakan NDPE sehubungan dengan pemantauan pemenuhan hak-hak dasar pekerja di seluruh rantai pasok dan oleh kontraktor.

    4. Ketidakpatuhan terhadap kebijakan NDPE dalam hal memastikan bahwa tidak ada deforestasi yang terkait dengan TBS yang dibeli oleh perusahaan.



  • DSNG menanggapi permintaan tersebut dengan surat tanggapan dan klarifikasi pada 19 Februari 2024, serta undangan untuk melakukan dialog.

  • Pada 24-25 Februari 2024, perwakilan DSNG menemui pengirim keluhan dan berdialog mengenai latar belakang dan tujuan pembuatan studi ilmiah tersebut.

  • DSNG mengirimkan permohonan pengunggahan karya tulis beserta pencantuman nama tim penulis ke sistem Grievance pada 15 Maret 2023, dan ditanggapi oleh ketua tim penulis karya ilmiah dengan memberikan izin pada 18 Maret 2024 dengan konfirmasi melalui surat pernyataan pada 26 Maret 2024. Di dalam surat yang sama ketua tim penulis mempertanyakan mekanisme keluhan yang dianggap tidak berjalan.

  • DSNG mengirimkan surat balasan pernyataan terima kasih atas ijin yang diberikan oleh ketua tim penulis pada 8 April 2024, menjelaskan mekanisme keluhan, dan menginformasikan data-data terkait HCV serta kinerja keberlanjutan DSNG yang dapat diakses melalui situs RSPO, &Green, maupun domain publik lainnya. DSNG berharap tim penulis dapat menggunakan informasi-informasi yang sudah diverifikasi oleh lembaga yang terakreditasi tersebut ke dalam karya ilmiahnya.

  • Ketua tim penulis tidak menjawab email secara resmi, dan mengirimkan chat melalui whatsapp ke CSR Head Region Kalbar, mengabarkan akan menyampaikan keluhan ke SRI-Kehati.

  • Ketua tim penulis mengirimkan surat tanggapan pada 16 April 2024, menanggapi permintaan rincian informasi yang diminta oleh DSNG dengan pertukaran rincian data. Penulis juga mengirimkan dugaan-dugaan pelanggaran NDPE berupa deforestasi dan pelanggaran hak tenaga kerja oleh kontraktor PT PWP. Setelah diverifikasi lebih lanjut, pembukaan lahan yang dimaksud berada di luar HGU PT PWP, dan DSNG menjelaskan mekanisme kepatuhan kontraktor yang berlaku. Surat ini ditanggapi oleh DSNG pada 6 Mei 2024.

  • Ketua tim penulis mengirimkan kembali surat tanggapan pada 8 Mei 2024, dengan memberikan verifikasi yang dilakukan oleh DSN terkait pembiaran objek dugaan deforestasi dan pelanggaran hak tenaga kerja oleh PT PWP dari data di domain ISPO maupun RSPO. Di dalam surat yang sama ketua tim penulis menyampaikan agar dilakukan perbaikan mendasar terhadap prinsip CGG (Good Corporation Government) dan penerapan kewajibannya kepada mantan karyawan.

  • DSNG mengirimkan surat balasan pernyataan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh ketua tim penulis pada 12 Juli 2024, menjelaskan bahwa DSNG telah melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap hal-hal yang sudah dilaporkan. Pada tanggal 18 Juli 2024, Ketua tim penulis menanggapi dengan mengirimkan surat balasan tertanggal 17 Mei 2024 untuk meminta klarifikasi adanya perbedaan titik koordinat deforestasi di PT PWP dan bentuk intimidasi yang telah diterima.

  • DSNG menanggapi dengan mengirimkan surat balasan pada 26 Juli 2024, menyatakan bahwa lokasi dugaan deforestasi tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT PWP dan Konsesi Kemitraan Koperasi Lamanku Sukses Bersama. Terkait dengan laporan penulis mengenai adanya intimidasi, DSNG menegaskan kebijakan perusahaan yang tidak menoleransi segala bentuk intimidasi dan menyampaikan bahwa penulis dapat mengajukan laporan kepada pihak yang berwenang bila ada pihak yang melakukan intimidasi pada penulis.

  • Surat tanggapan dari DSNG dibalas oleh Ketua Tim pada tanggal 1 Agustus 2024, yang menyoroti ketidaksesuaian antara koordinat deforestasi yang dilaporkan dan yang diverifikasi di PT PWP, pelaporan penulis kepada RSPO tentang pelanggaran-pelanggaran kebijakan NDPE termasuk pembukaan lahan di daerah sempadan sungai, dan intimidasi yang diterima oleh anggota tim peneliti, yang kemudian dilaporkan oleh tim tersebut kepada pemerintah Jerman dan Belanda. Surat tersebut juga menyatakan bahwa hasil penelitian tersebut akan dipresentasikan pada konferensi ilmiah di Norwegia dan penelitian tersebut juga akan diterbitkan dalam jurnal atau makalah pada tanggal 25 Desember 2024, dengan tenggat waktu revisi pada tanggal 5 Agustus 2024.

  • DSNG menanggapi surat tersebut pada tanggal 26 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, DSNG menyampaikan penjelasan atas perbedaan koordinat yang disampaikan dengan melakukan pengukuran ulang menggunakan dua alat dengan satuan yang berbeda, yaitu UTM DD (decimal degree) dan UTM DMS (degree, minute, second) di lokasi yang dimaksud. Selain itu, DSNG juga mempersilahkan para peneliti untuk datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang, jika masih ragu dengan hasil klarifikasi ini. Terkait dengan kebijakan NDPE dan pembukaan lahan di daerah sempadan sungai, DSNG telah melakukan prosedur kompensasi yang telah dilaporkan dan disetujui oleh RSPO. DSNG juga memverifikasi bahwa sungai-sungai di sekitar pabrik kelapa sawit tidak mengalami kekeringan. Selain itu, DSNG menolak tuduhan intimidasi dan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran. DSNG juga mendukung keterbukaan informasi yang bertanggung jawab dan menghormati hak-hak para peneliti untuk mempublikasikan karya tulis mereka sesuai dengan prosedur akademis.






22-Jan-24

PT DWTAlert deforestasi di Estate Melenyu 4 PT DWT sejak 2018 oleh Earthworm Foundation (EF)

Area dibuka oleh masyarakat petani/pekebun dari Dusun Long Belteq Desa Nehas Liah Bing untuk berladang

Golden Agri-Resoures (GAR)

49,14

Selesai

Surat klarifikasi dikirim DSNG pada 23 Januari 2024, data tambahan yang diminta berupa hasil verifikasi lapangan dan form verifikasi alert deforestasi dikirim dan dinyatakan diterima pada 25 Januari 2024
Deskripsi Proses / Kemajuan Kasus:


  1. Pada Tanggal 22 Januari 2024, DSNG mendapatkan email dari Ghina Syafira Shofia (perwakilan PT GAR) yang menanyakan indikasi deforestasi yang terjadi di PT Dewata Sawit Nusantara dari tahun 2018-2023 seluas 49,41 Ha.

  2. DSNG sudah melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 23 September 2022 terhadap adanya alert deforestasi

  3. Surat klarifikasi dikirim tanggal 23 Februari 2023 kepada pengirim email dan dinyatakan diterima dengan ditambahkan bukti lapangan terbaru
8-Feb-23

PT PWP

Alert deforestasi pada dua titik di dalam konsesi PT PWP

- Titik pertama berada di dalam konsesi, pembukaan dilakukan oleh masyarakat untuk dijadikan ladang
- Titik kedua berada dalam bagian konsesi yang dalam proses pelepasan sebagian HGU karena perubahan RTRWP Kalimantan Tengah

Golden Agri-Resoures (GAR)

3,25

Selesai

Surat klarifikasi dikirim tanggal 13 Februari 2023
Deskripsi Proses / Kemajuan Kasus:


  1. 1. Pada tanggal 8 Februari 2023 DSNG mendapatkan email dari Sinar Mas Agribusiness and Food yang menanyakan klarifikasi adanya indikasi deforestasi di dalam konsesi PT PWP pada periode Januari-Maret dan Juni-Agustus 2022

  2. 2. DSNG melakukan verifikasi lapangan pada 9 Februari 2023

  3. 3. Surat klarifikasi dikirim tanggal 13 Februari 2023 kepada pengirim email dan dinyatakan diterima
31-Jan-23

PT DWT

Alert deforestasi di Estate Melenyu 4 PT DWT

Area dibuka oleh masyarakat petani/pekebun dari Dusun Long Belteq Desa Nehas Liah Bing untuk berladangGolden Agri-Resoures (GAR)

2Selesai


Surat klarifikasi, laporan verifikasi lahan dan pernyataan kepala desa, dikirim pada 8 Februari 2023. DSNG melengkapi dengan pernyataan tidak menerima TBS dari lahan yang dibuka pada 13 Februari 2023.
Deskripsi Proses / Kemajuan Kasus:


  1. Pada tanggal 31 Januari 2023 DSNG mendapatkan email dari GAR yang menanyakan klarifikasi adanya indikasi deforestasi di Estate Melenyu 4 PT DWT

  2. DSNG mengirimkan keterangan lengkap kepada GAR pada tanggal 1 Februari 2023, menjelaskan mengenai lahan yang sudah dibuka oleh masyarakat sejak kuartal keempat 2021 untuk permukiman dan penghidupan (bertani dan berladang), termasuk kronologi bahwa DSNG sedang dalam proses pencabutan status kawasan HCV area tersebut dengan RSPO, bersamaan dengan proses dialog dengan masyarakat. DSNG dan RSPO telah melakukan penilaian ulang kawasan HCV pada bulan Desember 2022 dan konsultasi publik pada bulan Februari 2023

  3. GAR membalas pada tanggal 2 Februari 2023, meminta laporan verifikasi lahan dan pernyataan kepala desa tentang pembukaan lahan, yang ditanggapi oleh DSNG pada tanggal 8 Februari 2023.

  4. Pada tanggal 13 Februari 2023, DSNG melengkapi laporan verifikasi dengan dokumen pernyataan tidak menerima TBS dari lahan yang dibuka.


5-Jan-23

PT PUL

Laporan dari TheTreeMap yang dimuat di https://nusantara-atlas.org menyatakan PT PUL sebagai salah satu perusahaan kelapa sawit yang melakukan deforestasi

DSNG tidak menemukan indikasi adanya deforestasi di dalam lokasi kadastral HGU PT PUL. Namun mendeteksi adanya pembukaan lahan di Blok B, yang sejak tahun 2015 tidak lagi menjadi bagian dari wilayah izin PT PUL.

TheTreeMap

Di luar area konsesi

Selesai


TheTreeMap mengkonfirmasi ulang bahwa area yang dimaksud berada di luar konsesi PT PUL dan mengubah laporan yang dibuatnya.
Deskripsi Proses / Kemajuan Kasus:


  1. Sebuah laporan berjudul "Palm Oil deforestation in Indonesia levels off in 2022" yang dipublikasikan dalam blog Nusantara Atlas pada tanggal 5 Januari menyatakan PT Putra Utama Lestari sebagai salah satu perusahaan yang telah melakukan deforestasi, seluas 83 Ha

  2. Menanggapi laporan ini, DSNG bersurat kepada TheTreeMap (selaku pengelola blog Nusantara Atlas) pada tanggal 19 Januari 2023 yang menjelaskan bahwa DSNG telah melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan dan menyatakan tidak melakukan deforestasi, namun mendeteksi adanya pembukaan lahan di area yang dulunya merupakan bagian dari konsesi PT PUL

  3. Merespon surat DSNG, pihak TheTreeMap membalas pada tanggal 20 Januari 2023, dengan menyertakan tautan ke peta deforestasi yang mereka kembangkan cakupannya

  4. Menanggapi lebih lanjut, DSNG pada tanggal 27 Januari 2023 mengirimkan shapefile kadastral HGU PT PUL kepada TheTreeMap untuk menekankan bahwa posisi area yang dimaksud berada di luar HGU PT PUL

  5. Pada tanggal 31 Januari 2023 TheTreeMap menyatakan telah memeriksa data-data yang diberikan oleh DSNG dan mengubah laporannya


22-Jul-22PT BASAlert deforestasi pada lokasi kebun pemasok dari PKS 10 - BAS (PT BAS)Area tersebut merupakan area yang dibuka untuk kebun kemitraan dan sebelumnya telah dilakukan NPPGolden Agri-Resoures (GAR)8Selesai

Surat klarifikasi dikirim tanggal 27 Juli 2022
19-Jul-22

PT PWP

Alert deforestasi pada lokasi kebun pemasok dari PKS 5 - PWP (KM)Dilakukan verifikasi lapangan
Golden Agri-Resoures (GAR)

Di luar area konsesiSelesai


BA Verifikasi telah dikirim ke pihak Buyer pada September 2022
19-Jul-22

PT PWPAlert deforestasi pada lokasi kebun pemasok dari PKS 5 - PT PWP (KM)Lokasi pembukaan lahan berada di luar konsesi PT PWPGolden Agri-Resoures (GAR)

Di luar area konsesiSelesai

Dua surat klarifikasi tanggal 31 Juli 2022 dan tanggal 29 Agustus 2022
5-Jul-22

PT DWT
Alert deforestasi pada lokasi kebun pemasok dari PKS 6 - DSN (PT DWT).

Dua titik berada di sempadan sungai, dibuka oleh masyarakat untuk berladang.

Golden Agri-Resoures (GAR)

Di luar area konsesiSelesai


Surat Klarifikasi dikirim tanggal 01 Maret 2022 beserta BA Verifikasi Lapangan.
2-Jul-22

PT BPN

Alert deforestasi pada lokasi kebun pemasok dari PKS 9 - PT BPN (PT NIKP)

Lokasi deforestasi berada di luar kebun pemasok PT BPN

Golden Agri-Resoures (GAR)

Di luar area konsesiSelesai


Surat Klarifikasi tanggal 14 Juli 2022

25-May-22

PT PWP

Alert deforestasi pada lokasi kebun pemasok dari PKS 5 - PT PWP

Titik yang terdeteksi berada dalam konsesi yang dalam proses pelepasan sebagian HGU karena perubahan RTRWP Kalimantan Tengah

Golden Agri-Resoures (GAR)

Di luar area konsesielesai


Surat Klarifikasi ditandatangani tanggal 30 Mei 2022 beserta BA Verifikasi Lapangan.

22-Feb-22PT DWT

Buyer meminta klarifikasi terkait indikasi deforestasi di PT DWT dari tahun 2016- Dua titik berada di sempadan sungai, dibuka oleh masyarakat untuk berladang
- Dua titik lainnya merupakan jalur sekat bakar yang pernah dibuat saat terjadi kebakaran lahan tahun 2017

Golden Agri-Resoures (GAR)

3,8Selesai


Surat Klarifikasi dikirim tanggal 01 Maret 2022 beserta BA Verifikasi Lapangan.

15-Feb-22

PT KAPAlert deforestasi pada lokasi kebun pemasok dari PKS 8 - DSN (PT KAP)Kedua titik berada di dalam konsesi; lahan yang dibuka masih dikuasai oleh masyarakatGolden Agri-Resoures (GAR)1Selesai

Surat klarifikasi dikirim tanggal 28 Februari 2022
15-Feb-22

PT PWPAlert deforestasi pada lokasi kebun pemasok PKS5 (PT PWP)- Titik pertama berada di luar konsesi; pembukaan dilakukan oleh masyarakat untuk dijadikan ladang
- Titik kedua berada dalam bagian konsesi yang dalam proses pelepasan sebagian HGU karena perubahan RTRWP Kalimantan Tengah
Golden Agri-Resoures (GAR)1Selesai

Surat Klarifikasi tanggal 28 Februari 2022
6-Jan-22

PT DPS

Alert deforestasi pada lokasi kebun pemasok dari PKS 8 - DSN (PT DPS)

Titik deforestasi berada di luar kadastral PT DPS; pembukaan lahan
dilakukan oleh masyarakat (individual) pemilik lahan

Golden Agri-Resoures (GAR)Di luar area konsesiSelesai


Surat Klarifikasi tanggal 7 Januari 2022