Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi

PT Dharma Satya Nusantara Tbk dan anak peruahaan (“Perseroan”) memiliki komitmen dalam menjalankan usahanya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Nilai-nilai Perusahaan yang mengedepankan integritas dan selalu bertindak sesuai dengan standar etika yang berlaku.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dari semua pihak untuk mengedepankan bisnis yang bersih dan bertanggung jawab sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.  Selain itu, mencegah kerugian, baik material maupun imateril yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

Tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi adalah tindakan insan Perseroan, baik individu atau berkelompok, yang secara sengaja melawan hukum, peraturan dan kebijakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok yang dapat merugikan Perseroan.

Kebijakan ini berlaku dan mengikat untuk seluruh karyawan, manajemen, tenaga kontrak, mitra usaha dan pemasok.

Jenis-jenis perilaku korupsi:

  1. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan/atau kedudukannya.
  2. Memberi, menerima dan/atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain atau mitra kerja baik internal maupun eksternal dengan maksud untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
  3. Menggelapkan uang, surat berharga atau harga kekayaan Perseroan yang disimpan karena jabatannya, baik dilakukan sendiri maupun membantu orang lain melakukan hal tersebut.
  4. Memberi dan/atau menerima hadiah atau janji kepada/dari seseorang baik internal maupun eksternal dengan karena kekuasaan atau kedudukannya.

Perseroan menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kebijakan ini, sebagai berikut:

  1. Melakukan pemberhentian karyawan secara tidak hormat
  2. Memberikan denda yang lebih tinggi dari nilai kerugian akibat korupsi.
  3. Mempidanakan yang bersangkutan ke ranah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Untuk mendukung kebijakan ini, setiap individu yuang ada di Kantor Pusat maupun site perkebunan, pabrik kelapa sawit, pabrik pengolahan produk kayu, dan unit kerja Perseroan lainnya wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam kebijakan ini dan mengkomunikasikannya kepada pihak lain yang terkait agar tercipta budaya kerja yang sesuai dengan Nilai-nilai Perusahaan DSN Group.

Seluruh karyawan Persreoan dan pihak eksternal dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menginformasikan kepada perusahaan adanya tindakan-tindakan korupsi yang melibatkan Perseroan melalui email: info@dsngroup.co.id.

Perseroan memberikan apresiasi setiap Karyawan dan pihak eksternal yang telah membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindakan korupsi sesuai dengan kebijakan Perseroan.

 Silakan merujuk pada kebijakan anti korupsi dan suap DSNG di sini.