Kebijakan Perusahaan

Kebijakan Komunikasi Dengan Pemegang Saham dan Investor

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”) senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kebijakan komunikasi ini dibuat sebagai implementasi penerapan tata kelola untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik, termasuk pemegang saham dan investor. Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham, dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan kebijakan komunikasi ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen Perseroan dalam mengatur pemberian akses informasi kepada pemegang saham dan investor secara terbuka dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

KEBIJAKAN UMUM
 

  1. Perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang saham dan/atau investor dalam mendapatkan akses informasi Perseroan secara wajar dan adil.
  2. Penerbitan informasi disampaikan oleh Direksi melalui Sekretaris Perusahaan, dengan melibatkan Investor Relations dan/atau Divisi Komunikasi Perusahaan untuk penyampaian informasi tersebut.
  3. Menjaga tanggung jawab dan independensi dalam penyampaian informasi, dengan tidak menyampaikan informasi yang bersifat rahasia atau bersifat material yang memberikan dampak lanjutan terhadap harga saham Perseroan.
  4. Menyampaikan informasi dengan komunikasi yang benar, adil dan transparan, dengan memperhatikan relevansi informasi yang diberikan dan ketepatan waktu penyampaian
  5. Perseroan menggunakan berbagai sarana untuk penyampaian informasi tersebut, antara lain melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan tahunan, laporan keuangan, laporan keterbukaan informasi yang ditujukan kepada otoritas pasar modal dan informasi lainnya yang tersedia di website Perseroan.

MEDIA KOMUNIKASI

1.    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perusahaan yang memegang kekuasan dan wewenang tertinggi. RUPS merupakan sarana bagi para pemegang saham untuk mengendalikan Perseroan dengan memberikan persetujuan atas keputusan yang diambil melalui proses pemungutan suara.

RUPS terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPST diselenggarakan satu kali dalam satu tahun, sedangkan RUPSLB dapat dilakukan sewaktu-sewaktu berdasarkan permintaan Direksi, Dewan Komisaris ataupun salah satu pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengumuman rencana penyelenggaran RUPS, pemanggilan RUPS dan ringkasan risalah RUPS dipublikasikan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan.

2.    Paparan Publik (Public Expose)

Public expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perseroan, baik operasional maupun finansial. Perseroan menyelenggarakan public expose minimal 1 (satu) kali dalam setahun.  Public Expose dihadiri oleh Direksi Perseroan dan jajaran manajemen yang terkait, dengan mengundang analis, investor, media dan publik.

3.    Pertemuan Investor dan Analis

Perseroan juga menyelenggarakan pertemuan dengan investor dan/atau analis untuk memaparkan kinerja operasisonal maupun finansial. Pertemuan dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok, yang diselenggarakan di Kantor Pusat Perseroan maupun di luar Kantor Pusat Perseroan.

Materi presentasi yang disampaikan dalam pertemuan dengan investor dan/atau analis diterbitkan juga dalam website Perseroan.

4.    Laporan Keuangan

Perseroan menerbitkan Laporan Keuangan konsolidasian yang terdiri dari Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Interim. Laporan Keuangan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta dipublikasikan melalui website Perseroan.

Selain itu, Perseroan juga mengiklankan ringkasan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan melalui media massa yang berperedaran nasional.  

5.    Laporan Tahunan

Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap emiten atau perusahan publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku, yang disusun berdasarkan ketentuan OJK.  Laporan Tahunan tersedia pada saat panggilan RUPS atau paling lambat pada akhir bulan keempat tahun buku, dan dipublikasikan di website Perseroan.

6.    Investor Newsletter

Perseroan secara berkala menerbitkan Investor Newsletter setiap kuartal bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Konsolidasian. Investor Newsletter berisi tentang ringkasan kinerja operasional dan finansial usaha kelapa sawit dan produk kayu Perseroan.

Investor Newsletter dibagikan kepada investor dan newsletter dan diterbitkan dalam keterbukaan Informasi emiten di OJK dan Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam website Perseroan.

7.    Siaran Pers (Press Release)

Perseroan menerbitkan Siaran Pers  terkait dengan informasi Perseroan yang bersifat penting dan perlu diketahui oleh publik. Selain itu, Perseroan secara berkala juga menerbitkan Siaran Pers mengenai kinerja operasional dan finansial Perseroan. Siaran pers tersebut dikirimkan kepada media dan dimuat dalam situs web Perseroan. 

8.    Situs Web

Perseroan memiliki situs web dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang menyajikan berbagai informasi mengenai Perseroan. Konten-konten yang dimuat dalam website dibuat sesuai dengan peraturan OJK.

9.    Surat Elektronik (Email)

Perseroan menyediakan akses  bagi pemegang saham, investor, publik, media dan pihak lainnya untuk berkomunikasi melalui email resmi Perseroan. Untuk investor dan pemegang saham menggunakan email investor.relations@dsngroup.co.id.  Untuk media dan masyarakat disediakan email corporate.communications@dsngroup.co.id dan publik lainnya melalui info@dsngroup.co.id.
 

PT Dharma Satya Nusantara Tbk dan anak peruahaan (“Perseroan”) memiliki komitmen dalam menjalankan usahanya sesuai…

Lebih lanjut

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG)memastikan bahwa tidak ada anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang terafiliasi dengan aktivitas politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perusahaan mendorong tata kelola yang baik dengan fokus pada tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Perusahaan juga menerapkan melarang karyawan terlibat dalam kegiatan politik dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan perusahaan. DSNG tidak memberikan kontribusi atau sumbangan untuk setiap kampanye politik, partai politik, kandidat partai politik atau pejabat politik.

Mohon merujuk pada kebijakan Perusahaan di sini. 

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) berkomitmen mengembangkan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi serta mendukung penerapan prinsip perlakukan yang setara dan adil.  Temukan Kebijakan Anti Diskriminasi DSNG di sini.

Dalam rangka menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”) menyusun…

Lebih lanjut

Pemasok dan vendor yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/ jasa di PT Dharma Satya Nusantara…

Lebih lanjut

The Poilicy on Prevention of Insider Trading As a part of good and corporate governance…

Lebih lanjut

Baca lebih lanjut terkait kebijakan ini di sini

Temukan strategi perpajakan Perusahaan di sini

Temukan kebijakan tersebut di sini

Temukan kebijakan tersebut di sini

Temukan kebijakan tersebut di sini

Temukan kebijakan tersebut di sini