Pernyataan Perusahaan terkait KPPU

PERNYATAAN DSNG ATAS KETERLAMBATAN LAPORAN AKUISISI RIMBA UTARA

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas Perkara No. 20/KPPU-M/2020 pada tanggal 11 Februari 2021 lalu sehubungan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham (akuisisi) PT Rimba Utara (RU) oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”), berikut ini penjelasan dari Perseroan.

  1. Perseroan menghormati dan akan melaksanakan hasil putusan majelis KPPU tersebut sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
  2. Transaksi akuisisi RU dilakukan oleh Perseroan pada 19 Januari 2012 dengan nilai transaksi  sebesar Rp 332 juta dan Perseroan mengakui adanya keterlambatan notifikasi transaksi tersebut ke KPPU dalam jangka waktu yang semestinya.
  3. RU merupakan perusahaan perkebunan yang berlokasi di Kalimantan Barat yang baru memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
  4. Karena alasan sustainability di mana lahannya tidak bisa ditanami kebun kelapa sawit, Perseroan memutuskan untuk tidak mengembangkan RU hingga sekarang dan oleh karenanya Perseroan telah mengembalikan IUP RU kepada negara sejak tahun 2018 lalu.
  5. Pada saat transaksi, Perseroaan kurang memahami peraturan KPPU mengenai kewajiban pelaporan atas transaksi pengambilalihan saham dengan pertimbangan:
    • nilai transaksi RU bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)/Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
    • keyakinan Perseroaan bahwa transaksi RU ini tidak akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat.
    • sehingga menyebabkan Perseroan telah salah menyimpulkan ketidakperluan penyampaian pelaporan kepada KPPU.
  6. Namun, setelah memahami peraturan perundangan terkait penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan, atas inisiatif Perseroan sendiri pada tanggal 26 November 2019, Perseroan menyampaikan keterlambatan notifikasi atas transaksi akuisisi RU tersebut ke KPPU.
  7. Bersamaan dengan laporan RU ke KPPU, Perseroan juga berinisiatif melaporkan kasus keterlambatan akuisisi perusahaan lainnya yang terjadi pada tahun 2011, seperti PT Tanjung Kreasi Parquet Industry  dan PT Karya Prima Agro Sejahtera, yang nilai transaksinya juga bukan merupakan transaksi material sesuai dengan Peraturan Bapepam/OJK.  Pelaporan kedua transaksi tersebut saat ini juga dalam proses penyidikan di KPPU.
  8. Inisiatif pelaporan kepada KPPU atas transaksi akuisisi yang terjadi hingga tahun 2011 tersebut merupakan bentuk itikad baik dari Perseroan dan juga sebagai bentuk koreksi atas kesalahpahaman Perseroan selama ini terhadap peraturan mengenai kewajiban pelaporan atas transaksi pengambilalihan saham kepada KPPU
  9. Atas transaksi yang bersifat material, Perseroan telah menyampaikan pelaporan secara tepat waktu, sebagaimana tercermin pada transaksi akuisisi PT Bima Palma Nugraha dan PT Bima Agri Sawit pada akhir 2018 yang lalu. 
  10. Perseroan sebagai perusahaan publik akan tetap berkomitmen untuk selalu menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Demikian penjelasan Perseroan.

Jakarta, 15 Februari 2021

PT Dharma Satya Nusantara Tbk