Pernyataan Perusahaan Terkait Kasus Tumpang Tindih Lahan PWP

JAKARTA, 20 NOVEMBER 2020 – Kami telah mencatat artikel yang diterbitkan oleh beberapa media daerah mengenai isu yang diangkat oleh Kelompok Tani Hutan Bukit Raya mengenai persoalan tumpang tindih sebagian areal perkebunan PT Pilar Wanapersada (PWP), di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. 

Laporan terkait masalah tumpang tindih lahan yang diangkat oleh Kelompok Tani di sekitar konsesi PWP adalah masalah yang secara serius menjadi perhatian kami. Kami memahami dan menyadari bahwa masalah ini telah menjadi perhatian besar bagi Kelompok Tani dan masyarakat di kawasan sekitar, dan kami memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan cepat dan tepat. 

Kami berkomitmen untuk mencapai penyelesaian yang baik melalui proses mediasi yang sedang berlangsung antara para pihak, yang difasilitasi oleh Kantor Kabupaten Lamandau dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta sejalan dengan hak adat masyarakat yang menjadi fokus masyarakat. 

Kami selalu terbuka untuk menerima umpan balik untuk meningkatkan tata kelola dan kemitraan kami dengan berbagai pemangku kepentingan terkait di wilayah kerja kami, dan kami terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap keluhan yang diajukan oleh pemangku kepentingan ditangani dengan baik. 

Kami telah memulai peninjauan secara menyeluruh pada semua informasi dan catatan yang terkait dengan konsesi, proses perizinan, sertifikasi, korespondensi, data dan masalah lainnya yang terkait dengan hal tersebut di atas, untuk pada saatnya menyiapkan tanggapan yang menyeluruh.  

Saat ini, secara konstruktif kami terus terlibat dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat serta pemerintah daerah untuk, dengan iktikad baik, mengikuti proses mediasi yang sedang berlangsung. 

JAKARTA, 20 NOVEMBER 2020PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk