Pernyataan Perseroan Sehubungan dengan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi TKPI

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas Perkara Nomor 31/KPPU-M/2020 pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu sehubungan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham (akuisisi) PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (TKPI) oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”), berikut ini penjelasan dari Perseroan.

1. Perseroan menghormati dan akan melaksanakan hasil putusan majelis KPPU tersebut sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

2. Pelaporan keterlambatan notifikasi akuisisi TKPI ke KPPU pada tanggal 26 November 2019 tersebut merupakan inisiatif secara sukarela dan bentuk itikad baik dari Perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

3. Inisiatif pelaporan transaksi TKPI (transaksi tahun 2011) tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaporan transaksi PT Rimba Utara (tahun 2012) dan PT Karya Prima Agro Sejahtera (Tahun 2012) sebagai bentuk koreksi Perusahaan atas kekurangpahaman Perseroan terhadap peraturan KPPU di masa lampau setelah Perseroan mendapatkan surat dari KPPU terkait dengan transaksi akuisisi PT Agro Pratama (AP) yang dilakukan Perseroan secara yuridis pada tanggal 27 Mei 2015 dan belum dilaporkan kepada KPPU karena kekurangpahaman Perseroan.

4. Ketiga kasus transaksi yang disampaikan di atas telah mendapatkan keputusan dari KPPU dan telah dan akan segera diselesaikan oleh Perseroan dengan semestinya.

5. Pada saat transaksi, Perseroan telah salah memahami bahwa hanya transaksi yang nilai akuisisinya di atas nilai transaksi material dan/atau transaksi akuisisi yang akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat, yang wajib dilaporkan kepada KPPU. 

6. Sebagai perusahaan publik, Perseroan akan tetap berkomitmen untuk selalu menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan tata kelola yang baik.

Jakarta, 8 Oktober 2021

PT Dharma Satya Nusantara Tbk