Kebijakan tentang Seleksi dan Peningkatan Kemampuan Pemasok dan Vendor

Pemasok dan vendor yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/ jasa di PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”) diwajibkan memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut :

  1. Memiliki keahlian, kemampuan dan pengalaman sesuai dengan bidang usahanya.
  2. Memiliki sumber daya manusia, alat produksi, dan sumber daya lain yang sesuai dengan kategori bidang usahanya dalam menunjang kegiatan operasional.
  3. Diutamakan berbadan hukum.
  4. Tunduk pada peraturan dan persyaratan yang berlaku terkait dengan pengadaan barang/jasa. 
  5. Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada Perseroan.

Badan hukum atau invididu yang berminat untuk menjadi pemasok dan vendor wajib untuk mendaftarkan perusahaan atau dirinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perseroan, dengan mengisi form-form yang telah disediakan.    Perseroan berhak mengakhiri status pemasok dalam daftar pemasok sewaktu-waktu apabila :

  1. Pemasok mengundurkan diri secara tertulis dengan mengirimkan surat pengunduran diri dari daftar pemasok yang ditujukan ke Divisi Logistic Perseroan. 
  2. Melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan di lingkungan pengadaan Perseroan.
  3. Penilaian kinerja di bawah standard Perseroan secara berulang atau mengakibatkan kerugian dan terganggunya kegiatan operasional Perseroan.
  4. Adanya perubahan atau penyesuaian jenis bidang usaha yang dikelola oleh pemasok.
  5. Pemasok hanya menjadi perantara yang tidak memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
  6. Perseroan dapat menerapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemasok oleh sebab-sebab sebagai berikut: 
  7. Memasok barang atau melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
  8. Menolak melaksanakan pekerjaan setelah ditunjuk sebagai pemenang.
  9. Mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perseroan.
  10. Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan/atau memenuhi pembayaran yang dikenakan sampai batas waktu yang ditentukan.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemasok antara lain sebagai berikut: 

  1. Tidak dapat memenuhi permintaan barang/jasa sesuai ketentuan kontrak yang telah disepakati.
  2. Terlibat dalam kegiatan pelanggaran hukum yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang.
  3. Penyalahgunaan dokumen untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan proses pengadaan dan/atau tidak berhubungan dengan proses pekerjaan, tanpa seijin Perseroan.
  4. Melakukan atau mempublikasi informasi yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sehingga dapat merugikan Perseroan.
  5. Melalaikan kewajiban kepada Negara dalam hal setor pajak. 

Peningkatan Kemampuan Pemasok   Untuk mendorong peningkatan kemampuan Pemasok, Perseroan menerapkan Sistem Penilaian Kinerja Pemasok yang dikirimkan berkala setiap periode tertentu untuk memastikan mutu dan juga perbaikan berkelanjutan.   Perseroan akan melakukan evaluasi kinerja Pemasok bedasarkan kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, service, dan delivery dalam penyediaan barang / jasa diberikan. Hasil evaluasi kinerja Pemasok akan menjadi dasar dalam penetapan reward dan punishment serta review keberadaan pemasok tersebut dalam daftar pemasok Perseroan.    Perseroan melakukan evaluasi kinerja pemasok secara periodik kepada pemasok bedasarkan kriteria yang ditetapkan, meliputi antara lain aspek kualitas, inovasi, pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian kerjasama.