Direksi

Direksi merupakan Organ Perseroan yang bertugas dan bertangung jawab secara kolegial dalam mengelola Perseroan.

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepntingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Adapun tugas dan wewenangnya adalah menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus Perseroan, menyusun pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien, menyiapkan rencana kerja dan pengembangan Perseroan, serta memastikan penerapan GCG secara konsisten.

Direksi dipilih dari perserorangan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mampu melaksanakan perbuatan hukum yang dan tidak pernah dinyatakan pailit, tidak menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah atau menyebabkan suatu persoalan dinyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya. Selain itu, pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan memerhatikan keahlian, pengalaman dan persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan menyebutkan alasannya, setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila Meninggal dunia, masa jabatannya berakhir, diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, mengundurkan diri, dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan Pengadilan serta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Direksi

Rapat Direksi diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Direksi harus dibuat Risalah Rapat yang dibacakan dan dikonfirmasikan kepada para peserta Rapat, kemudian harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk. Rapat ini diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Dalam setahun, Direksi melaksanakan rapat internal Direksi sekurang-kurangnya sebanyak 12 (duabelas) kali dalam setahun, dan rapat gabungan Direksi dengan Dewan Komisaris sebanyak (empat) 4 kali.

Direksi menjalankan tugas pengelolaan Perseroan dengan berpegang pada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual). Board Manual berisi petunjuk tata kerja Direksi serta menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dan dapat dijalankan dengan konsisten.

Informasi selengkapnya, klik link berikut.