Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Perseroan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dengan mempertimbangkan bahwa penerapan GCG merupakan kewajiban untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Oleh karena itu, struktur GCG yang diterapkan Perseroan memastikan setiap bagian organisasinya berjalan secara sinergis dan berpedoman pada praktik terbaik. Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Perseroan menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG, filosofi perusahaan dan etika bisnis.

Penerapan GCG di lingkungan bisnis Perusahaan telah dilakukan secara total sejak Perusahaan dan Anak Perusahaan didirikan. Seiring dengan perkembangan bisnis yang dinamis, Perseroan juga telah melakukan review dan perbaikan manual tata kelola yang sesuai dengan kondisi terkini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Perusahaan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan acuan praktik tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. Perseroan memiliki organisasi dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Perseroan telah menunjuk Komisaris Independen yang kompeten, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Satuan Kerja Audit Internal yang mampu bekerja selaras dengan Visi, Misi dan Nilai-Nilai Inti Perseroan.

Kami juga memastikan bahwa pendelegasian tanggung jawab di antara manajemen Perseroan, baik di bawah Dewan Komisaris maupun Direksi, telah dilaksanakan dengan cermat dan mempertimbangkan risiko yang melekat.

Klik di sini untuk Pedoman Tata Kelola DSNG

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organisasi Perseroan yang memegang otoritas tertinggi. RUPS memfasilitasi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting Perseroan, seperti pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi, persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar, persetujuan atas Laporan Tahunan dan serta keputusan terhadap aksi korporasi yang memiliki dampak material yang signifikan bagi Perseroan.

Sistem Pengaduan Pelanggaran

Sistem Pengaduan Pelanggaran

Untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan Good Corporate Governance, DSN Group membentuk dan menerapkan Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS).

Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dan pihak yang melaksanakan investigasi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun. Pelaporan dapat disalurkan melalui:
● Surat elektronik: pengaduan@dsngroup.co.id; atau
● Website Perseroan: https://web.dsng.id; atau
● Surat resmi yang ditujukan kepada unit pelaporan pengaduan pada alamat kantor pusat atau kantor operasional atau bagian CSR di lokasi site/plant.

Sistem Pengaduan Pelanggaran

Organ Pendukung DSN Group

Kami memiliki organisasi dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sendiri. Perusahaan telah menunjuk seorang Komisaris Independen dan kompeten, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, serta Unit Audit Internal yang mampu bekerja secara selaras dengan Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan.

Untuk memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), DSNG memiliki Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur tata laksana GCG yang berisi segala ketentuan, hak dan kewajiban, termasuk mengenai permodalan, penerbitan saham, hak suara, direksi, perolehan saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan sebagainya. Klik di sini, untuk mendapatkan Pedoman Anggaran Dasar Perseroan.

Read more

Manajemen risiko di DSN senantiasa mengikuti perkembangan dunia usaha yang disertai dengan meningkatnya kompleksitas aktivitas bisnis. Kami yakin perbaikan manajemen risiko akan  menghasilkan sebuah sistem mitigasi risiko yang dapat diandalkan. Berbagai perbaikan tersebut  terus kami lakukan guna menopang sistem tata kelola yang telah ada. Bagi Perseroan, pengelolaan manajemen risiko yang optimal sangat penting untuk mengantisipasi […]

Read more

Direksi mengembangkan sistem pengendalian internal Perusahaan agar dapat berfungsi secara efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perusahaan. Sistem pengendalian internal yang dikembangkan meliputi hal-hal sebagai berikut: Lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur dalam Perusahaan; Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola risiko usaha yang relevan; Sistem informasi […]

Read more

Kebijakan Komunikasi Dengan Pemegang Saham dan Investor PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”) senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kebijakan komunikasi ini dibuat sebagai implementasi penerapan tata kelola untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik, termasuk pemegang saham dan investor. Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham, dengan mengacu pada ketentuan […]

Read more

Direksi merupakan Organ Perseroan yang bertugas dan bertangung jawab secara kolegial dalam mengelola Perseroan. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepntingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Adapun tugas dan wewenangnya adalah menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus Perseroan, menyusun pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien, menyiapkan […]

Read more

Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran serta masukan kepada Direksi guna memastikan bahwa Perseroan melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada seluruh jenjang organisasi. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah melalui proses pencalonan sesuai dengan Anggaran Dasar dan perundang-undangan yang […]

Read more

Unit Audit Internal membantu Direksi dalam melaksanakan audit internal keuangan dan operasional Perseroan serta menilai pengendalian, pengelolaan, pelaksanaannya dan memberikan saransaran perbaikan. Piagam Audit Internal Perseroan disusun pada tanggal 1 Februari 2013 mengacu kepada aturan Bapepam dan LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal. Unit Audit Internal […]

Read more

As guidance for the Corporate Secretary to maintain compliance with the Financial Service Authority regulation No. 35/POJK.04/2014 concerning Issuers or Public Company Corporate Secretary, the Company has prepared a Corporate Secretary Charter which serve as guidance in performing Corporate Secretary activities.

Read more

Kami sudah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/ COM/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan dan memberikan masukan kepada manauemen terkait dengan tugas-tugasnya.Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang, diketuai oleh Komisaris Independen dengan anggota satu orang Komisaris Independen dan satu orang dari pihak […]

Read more