See all Pages Sustainability

Sustainability

Mengimplementasikan Strategi NPDE Kami

Kami bertujuan untuk mencapai kepatuhan 100% (terhadap kebijakan NDPE) dan dapat ditelusuri pada tahun 2025 untuk grup, namun Prinsip Kesejahteraan Bersama kami akan diterapkan pada cara kami bekerja sama dengan pemasok dan basis pasokan mereka. Kami akan selalu berusaha untuk menjadi inklusif dan dengan melakukan hal tersebut kami bertujuan untuk berkolaborasi atau berpartisipasi dengan berbagai pihak yang memiliki tujuan yang sama dengan kami; untuk meningkatkan kualitas hidup petani kelapa sawit, menciptakan industri kelapa sawit yang lebih sejahtera, dan memungkinkan kami untuk melestarikan bumi dan sumber dayanya dengan lebih baik.

Wahau, Bengalon dan Karangan akan menjadi prioritas utama kami untuk memenuhi kepatuhan, karena merupakan wilayah dominan yang menjadi sumber pasokan TBS kami, jumlah pabrik Crude Palm Oil (CPO) di lanskap tersebut dan persentase total CPO yang diproduksi berdasarkan volume. Berikut adalah jadwal pelaksanaan strategi NDPE kami:

Kami bermaksud untuk menerapkan hal tersebut di atas dengan menggunakan Proses Ketertelusuran dan Kepatuhan untuk para pemasok kami. Kami telah mulai menerapkan program ini di wilayah perkebunan terbesar kami, Kalimantan Timur. Dengan memulai dari Kalimantan Timur, kami akan mencapai 89% penelusuran dan kepatuhan pada akhir Desember 2022. Program ini akan diperluas ke wilayah lain di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada tahun 2023 dan pada tahun 2025, kami menargetkan pasokan kami 100% patuh dan dapat ditelusuri. Kemajuan pencapaian KPI untuk Kepatuhan DSNG terhadap Kebijakan NDPE diaudit setiap tahun oleh audit pihak ketiga:

Sertifikasi RSPO, ISPO & ISCC

Audit dari Pihak Ketiga mengenai komitmen DSNG dengan & Green

Kami akan mulai dengan Pemetaan dan Pendaftaran Pemasok kami & Sosialisasi NDPE

Kami akan memperoleh informasi dasar dan kumpulan data dari semua data penting yang digunakan oleh semua pabrik kelapa sawit kami dari pemasok TBS pihak ketiga melalui registrasi pemasok pihak ketiga, yang terdiri dari semua nama pemasok (termasuk petani); serta pemetaan geolokasi dan parcel. Dataset ini digunakan untuk implementasi dan pemantauan kepatuhan NDPE secara terus menerus dengan pembaharuan dan verifikasi yang dilakukan secara berkala. Melalui sosialisasi dan berbagai intervensi, kami bertujuan untuk memperkenalkan para pemasok kami pada kebijakan pengadaan TBS DSN GROUP dan persyaratan NDPE, diikuti dengan penandatanganan surat Komitmen dan Kode Etik yang mencerminkan kriteria NDPE yang harus dipatuhi oleh para pemasok pihak ketiga. Kami akan secara proaktif terlibat dengan pemasok dan mendukung mereka untuk menjadi patuh melalui strategi ini pemasok yang disesuaikan dan melalui dukungan teknis, terutama untuk petani kecil yang berisiko tinggi, yang mencakup:

  • Pelatihan untuk Koperasi dan Agen 
  • Pengikutsertaan Petani Kecil
  • Pelatihan dan peningkatan kesadaran secara langsung atau melalui platform berbasis komunitas, mengenai hal-hal seperti:
    • Konservasi hutan
    • Praktik Pengelolaan Terbaik
    • Kepemilikan lahan yang sah
    • HS & Tanpa Eksploitasi
    • Sertifikasi
    • Pemetaan Perkebunan
    • Mekanisme pengaduan

Strategi ini berfungsi sebagai dasar keterlibatan kami dengan pemasok pihak ketiga yang tidak patuh selama analisis kesenjangan awal. Jadwal indikatif untuk menyelesaikan strategi ini adalah:

  • 3 – 6 bulan untuk Perusahaan Perkebunan Swadaya.
  • 6-12 bulan untuk SAPRODI dan Koperasi Eksternal.
  • 6-18 bulan untuk Agen.

Untuk kebun Inti dan Plasma, penerapan NDPE mengikuti pemenuhan persyaratan secara internal. Proses ini mengikuti implementasi penerapan berbagai persyaratan keberlanjutan yang diterapkan, seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), International Sustainability & Carbon Certification (ISCC), maupun International Finance Corporation – Performance Standard (IFC-PS). Seluruh Aspek dalam NDPE memiliki kesamaan dengan persyaratan- persyaratan tersebut.

Penelusuran pemasok hingga ke kebun (Traceable to Plantation/TTP) merupakan hal utama dalam NDPE. Pelibatan pemasok dalam implementasi NDPE dilakukan hingga ke petani pemasok, sehingga pendataan petani menjadi langkah awal NDPE. Proses ini memastikan:

  1. Setiap pemasok terdaftar, memahami NDPE dan memberikan komitmen NDPE dan Kode Etik.
  2. Petani pada setiap pemasok terdaftar, dan diketahui lokasi kebun serta kapasitas produksinya.
  3. TBS yang dikirimkan benar berasal dari kebun terdaftar, dengan indikasi tidak melebihi kapasitas produksi dari kebun tersebut.

Secara detail bisa dilihat di Laporan NDPE 2023 kami