See all Pages Sustainability

Sustainability

Hak Pekerja dan Hak Asasi Manusia

Kebijakan HAM Perseroan sejalan dengan inisiatif dan standar internasional, di antaranya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi utama Organisasi Buruh Internasional (ILO), Panduan tentang Prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (UNGP), Standar Performa dari International Finance Corporation (IFC PS) tentang perburuhan dan kondisi kerja (PS 2), masyarakat adat dan warisan budaya (PS 7 dan PS 8), serta prinsip kebebasan dan keadilan di dalam produksi kelapa sawit. DSNG memberikan penghormatan dan menegakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat maupun karyawan Perusahaan. Perusahaan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil, menerapkan kesetaraan gender, memupuk budaya keragaman, termasuk ramah anak.

DSNG mendukung komitmen tanpa eksploitasi, melalui pengelolaan ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran karyawan dan masyarakat, penerapan kesehatan dan keselamatan kerja, serta pengelolaan dampak ekonomi tidak langsung melalui pelbagai inisiatif tanggung jawab sosial Perseroan. DSNG menegaskan komitmen tersebut dengan mensosialisasikan kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan, serta mengawasi pelaksanaanya secara konsisten dalam menjalankan tugas sehari-hari.

DSNG juga bertekad untuk mengimplementasikan Kebijakan Perlindungan Perempuan, yang mencakup penyediaan dukungan dan fasilitas bagi karyawan perempuan dan keluarga mereka, serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak perempuan di area operasional. Untuk mencapai hal ini, perusahaan telah menyediakan ruang laktasi serta toilet permanen terpisah di perkebunan kelapa
sawit kami di Blok Wahau.

Perseroan juga telah menerapkan Kebijakan Perlindungan Anak untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan anak-anak dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak serta memberikan perlindungan yang layak bagi mereka, terutama yang tinggal di dalam dan sekitar wilayah operasional. Perseroan juga menuntut para pemasoknya untuk mematuhi kebijakan nol toleransi terhadap pekerja anak. DSNG telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga yang terlibat dalam pencegahan pekerja anak di sektor pertanian di Indonesia, seperti Kemitraan Anti Pekerja Anak di Sektor Pertanian (PAACLA), untuk menguatkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan anak.

Untuk mendukung penerapan kedua kebijakan ini, Perseroan telah membentuk komite perempuan, beranggotakan perwakilan dari seluruh entitas anak DSNG di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Di tahun 2023, Perseoran juga membentuk komite perempuan di entitas anak di Unit Bisnis Produk Kayu Panel dan Flooring. Bagi DSNG, penghormatan HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab semua pihak dan kita sangat memberikan perhatian serius terkait hal ini, mengingat manusia memiliki hakikat yang sama sebagai makhluk sosial.