Pemenuhan Hak-Hak Kreditur

Dalam rangka menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”) menyusun Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur dengan tujuan untuk menjaga kepercayaan Kreditur terhadap Perseroan sehingga Perseroan dapat terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan visi dan misinya.

Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur yang dilakukan Perseroan memenuhi prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
 

  1. Mempertimbangkan dan mengukur kemampuan Perseroan sebelum melakukan pinjaman kepada kreditur untuk menjaga  terpenuhinya hak-hak dan menjaga kepercayaan kreditur
  2. Menerima pinjaman yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran.
  3. Memastikan bahwa pembayaran hutang pokok, bunga dan pokok pinjaman dilakukan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
  4. Perseroan memastikan penyampaian informasi laporan keuangan kepada kreditur dilakukan secara tepat waktu, transparan, akurat, dan dapat dipercaya.
  5. Menjaga rasio keuangan sesuai dengan rasio yang disepakati dengan kreditur.
  6. Menggunakan Pinjaman sesuai dengan tujuan pengguna kredit yang telah disepakati.
  7. Memastikan bahwa perjanjian yang dilakukan dengan pihak kreditur dilakukan secara fair, transparan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  8. Memberikan informasi secara transparan dan terbuka tentang penggunaan dana.
  9. Menyampaikan kepada Kreditur mengenai Jadwal dan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), termasuk di dalamnya apabila adanya perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, Perubahan Pemegang Saham Utama dan Pengendali, Pembagian Dividen, dan/atau aksi korporasi lainnya yang membutuhkan Persetujuan RUPS.
  10. Tidak mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali atas ijin Kreditur.