Unit Audit Internal

Unit Audit Internal membantu Direksi dalam melaksanakan audit internal keuangan dan operasional Perseroan serta menilai pengendalian, pengelolaan, pelaksanaannya dan memberikan saransaran perbaikan.

Piagam Audit Internal Perseroan disusun pada tanggal 1 Februari 2013 mengacu kepada aturan Bapepam dan LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal. Unit Audit Internal berkedudukan di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Sejak tahun 2019, Ketua Unit Audit Internal dijabat oleh Oky Prasetya.

Tugas dan Tanggung Jawab

Unit Audit Internal bertugas menyusun dan melaksanakan Rencana dan Anggaran Aktivitas Audit Internal Tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan Perseroan;

  1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di seluruh bidang kegiatan Perseroan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  4. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  5. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.

Kepala Unit Audit Internal