Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran serta masukan kepada Direksi guna memastikan bahwa Perseroan melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada seluruh jenjang organisasi.

Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah melalui proses pencalonan sesuai dengan Anggaran Dasar dan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 tahun. 

Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan dengan berpegang pada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual). Board Manual berisi tentang petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi serta penjelasan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dan dapat dijalankan dengan konsisten. Board Manual menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan, sehingga diharapkan tercapai standar kerja yang tinggi selaras dengan prinsip-prinsip GCG.

Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan dengan keputusan RUPS setelah melalui proses pencalonan sesuai dengan Anggaran Dasar dan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris selama 5 tahun.

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memliki hak dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi meliputi rencana pengembangan, rencana bisnis dan anggaran tahunan, pelaksanaan dan kepatuhan pada ketentuan Anggaran Dasar, serta keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan praktik GCG di lingkungan Perseroan, Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pangawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menajalankan Perseroan ; meminta dan memperoleh penjelasan dari Direksi atas segala hal yang terkait dengan Perseroan, membentuk Komite Audit dan Komite lainnya sesuai dengan kebutuhan Perseroan; serta memantau efektivitas praktik GCG Perseroan.

Informasi selengkapnya, klik link berikut.