Kebijakan Pencegahan Insider Trading

Kebijakan Pencegahan Insider Trading

Sebagai implementasi tata kelola perusahaan yang baik, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perusahaan”) menetapkan kebijakan pencegahan insider trading, di mana dilarang Perusahaan melarang setiap orang yang mengetahui informasi material yang belum dipublikasikan untuk terlibat dalam perdagangan saham dan surat berharga lain yang dimiliki oleh Perusahaan dan/atau perusahaan lain yang memiliki hubungan bisnis dengan Perusahaan.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk menghindari konflik kepentingan serta mengatur perdagangan saham atau surat berharga Perusahaan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengan Perusahaan terkait pengambilan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.


Orang-orang dalam Perusahaan yang masuk dalam kategori insider adalah individu yang memiliki hubungan khusus dengan Perusahaan dan memiliki akses ke informasi material yang belum dipublikasikan kepada publik. Insider Perusahaan yang memiliki akses ke informasi tersebut juga tidak boleh menyalahgunakan posisinya dalam mengungkapkan informasi material non-publik yang dapat mempengaruhi keputusan investor.

Insider Perusahaan dalam kebijakan ini adalah sebagai berikut:

  • Dewan Komisaris
  • Dewan Direksi
  • Pemegang Saham Utama
  • Karyawan
  • Individu yang memiliki akses untuk memperoleh informasi yang terkait dengan posisi kerjanya atau profesi atau hubungan hukum dengan Perusahaan.
  • Pihak-pihak tertentu yang memegang informasi rahasia Perusahaan berdasarkan hubungan kerja dan bisnisnya dengan Perusahaan.

Setiap insider Perusahaan yang memiliki informasi material seperti yang disebutkan di atas dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut:

  • Membeli atau menjual saham atau surat berharga baik dari Perusahaan maupun dari pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan Perusahaan.
  • Mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual saham atau surat berharga.
  • Memberikan informasi insider kepada pihak-pihak yang dicurigai akan menggunakan informasi tersebut untuk membeli atau menjual saham atau surat berharga.
  • Sanksi atas pelanggaran kebijakan di atas akan diberikan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.