Sistem Pengendalian Internal

  1. Direksi mengembangkan sistem pengendalian internal Perusahaan agar dapat berfungsi secara efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perusahaan. Sistem pengendalian internal yang dikembangkan meliputi hal-hal sebagai berikut:
    • Lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur dalam Perusahaan;
    • Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola risiko usaha yang relevan;
    • Sistem informasi dan komunikasi yaitu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial dan ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Perusahaan;
    • Pemantauan yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan;
    • Pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang mencakup butir-butir di atas, perlu dilengkapi dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari masing-masing butir tersebut. SOP juga ditujukan untuk menyusun rencana kerja, prosedur kerja, pencatatan, pelaporan, pembinaan personil serta internal review baik dari aspek-aspek produksi, pemasaran, keuangan serta pengembangan usaha maupun aspek lainnya.
  2. Internal Audit membantu Direksi dalam melaksanakan audit intern keuangan dan operasional Perusahaan serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanannya serta memberikan saran-saran perbaikan;
  3. Direksi menindaklanjuti laporan hasil Unit Internal Audit;
  4. Komite Audit menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Internal Audit, memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen, memastikan telah terdapatnya prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan serta mengidentifkasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.