See all Pages Sustainability

Sustainability

Kebijakan NDPE

Pada prinsipnya, sejak awal berdiri, DSN Group dalam menjalankan bisnisnya berupaya menerapkan kelestarian lingkungan yang dijelaskan dalam Kebijakan NDPE. Sebagai anggota RSPO, DSN Group mematuhi Kebijakan Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, Tanpa Eksploitasi dari RSPO yang mulai berlaku November 2019. Namun, DSN Group telah menerbitkan Komitmen NDPE yang lebih komprehensif untuk menyelaraskan diri dengan praktik-praktik terbaik saat ini.

Kebijakan NDPE dapat dilihat disini.

Berdasarkan kebijakan NDPE, perusahaan melarang penanaman di lahan gambut dalam kondisi apapun, dan Perusahaan tidak melakukan penanaman di lahan gambut. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan praktik pengelolaan terbaik untuk lahan gambut dan tanah di dalam lahannya yang konsisten dengan prinsip 4 RSPO tentang penggunaan praktik terbaik yang tepat oleh petani dan pabrik kelapa sawit.

DSN Group berkomitmen terhadap prinsip-prinsip Kesejahteraan Bersama, dengan para karyawan, rantai pasokan, dan masyarakat, di mana tujuan utama dalam kebijakan NDPE kami adalah untuk membangun produksi dan rantai pasokan kelapa sawit yang dapat ditelusuri, transparan, dan berkelanjutan, sambil memastikan transformasi yang berkelanjutan dan inklusif, melalui komunikasi dan keterlibatan proaktif dengan para pemangku kepentingan utama. Untuk mencapai tujuan ini, DSN Group berkomitmen untuk menerapkan praktik produksi minyak kelapa sawit yang:

    • Mematuhi hukum dan peraturan nasional;
    • Ramah lingkungan untuk melindungi hutan dan keanekaragaman hayati secara efektif;
    • Mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK); dan
    • Menghormati hak-hak masyarakat adat, pekerja, dan komunitas lokal.

Komitmen kinerja lingkungan dan sosial khusus untuk Pabrik Kelapa Sawit kami dan pihak ketiga yang telah menjadi komitmen DSN Group disebutkan dalam bagian 1.4 a, b, c, dan d dari kebijakan NDPE kami. Kepatuhan pemasok akan diukur berdasarkan Komitmen NDPE kami bersama dengan pendekatan terpadu kami untuk memastikan perlindungan jangka panjang terhadap hutan yang diberikan kepada pemasok. Pasokan dari perkebunan yang telah melakukan deforestasi atau menanam di lahan gambut setelah penetapan perjanjian NDPE (31 Maret 2020) akan dikecualikan dari memasok DSN Group di masa mendatang.

Setiap pemasok ke Pabrik Kelapa Sawit kami yang ditemukan telah melanggar kebijakan Tanpa Eksploitasi akan ditempatkan pada jadwal tertentu untuk mengatasi ketidakpatuhan sesuai dengan peta jalan yang ditentukan.

Ringkasan Laporan kami dapat dilihat pada tautan di bawah ini:

Ikhtisar Laporan Perkembangan Implementasi Kebijkan NDPE 2020

Ikhtisar Laporan Perkembangan Implementasi Kebijakan NDPE 2021

Ikhtisar Laporan Perkembangan Implementasi Kebijakan NDPE 2022

Ikhtisar Laporan Perkembangan Implementasi Kebijakan NDPE 2023

Lebih dari sekadar kepatuhan pemasok, DSN Group berkomitmen penuh untuk mengurangi dampak risiko lingkungan dan sosial serta melestarikan hutan di dalam lanskap tempat kami beroperasi. Kawasan Konservasi Terpadu (ICA) dalam Rencana Perlindungan Lanskap (LPP) kami mencakup kawasan konservasi yang diidentifikasi oleh zonasi fungsi lahan, kawasan hutan, kawasan lahan gambut, kawasan konservasi yang ditetapkan perusahaan, dan kawasan konservasi lain yang teridentifikasi dalam lanskap.r

DSN Grup akan menyimpan daftar Kawasan Konservasi Terpadu (ICA) yang telah diidentifikasi sebagai fitur lanskap penting yang disebutkan untuk melindungi, serta mendukung konservasi dan restorasi hutan, lahan gambut, dan keanekaragaman hayati dan lahan penting secara ekologi dan budaya lainnya di dalam lanskap melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga adat setempat.

Pada tahun 2019, telah dilakukan penilaian HCV oleh PT Remark Asia, yang mengidentifikasi area gambut di PT MNS berdasarkan izin Lokasi 18.000 Ha seluas 125 ha. Atas hal tersebut, pada tahun 2020, kami melaporkan kepada Panel GRK RSPO melalui email pada tanggal 24 Juli 2020 berdasarkan laporan HCV, HCS dan AMDAL yang tertuang dalam Ringkasan Laporan Penilaian dan Rencana Pengelolaan.

Selanjutnya, pada bulan Juli 2024, berdasarkan komunikasi dari Badan Pertanahan Nasional dan peta tanah nomor: 31/2023 revisi1:19 Juli 2024 luas konsesi lahan PT MNS setelah di-enclave berkurang dari 18.000 hektar izin lokasi (INLOK) menjadi 5.191 Ha HGU. Dalam peta tersebut, lahan gambut seluas 125 hektar tidak termasuk dalam izin lokasi sebelumnya. Silakan klik di sini untuk melihat peta terbaru izin lokasi PT Mitra Nusa Sarana yang ditumpangsusunkan dengan lokasi kawasan gambut yang disebutkan dalam laporan Remark Asia. Dengan demikian, perusahaan tidak beroperasi di Lahan Gambut.

Sesuai komitmen DSNG dengan &Green, penerapan LPP akan diawali di tujuh perkebunan di Kalimantan Timur dengan target dan capaian pengembalian lingkungan yang dapat dilihat pada tabel berikut ini: