Kerjasama Jangka Panjang Dalam Pengelolaan Hutan Desa Sepakat Jaya yang Berkelanjutan

Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Lemmanis dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) baru saja melakukan peresmian Kerjasama Jangka Panjang untuk mengelola hutan desa (HD) di Desa Sepakat Jaya. Peresmian ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Bapak Absalon selaku Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Ibu Setiyo Hariyani selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Program kerjasama antara LPHD Lemmanis dan DSNG ini dimulai tahun 2024 dan akan berlangsung selama 25 tahun hingga tahun 2049. Kerjasama LPHD Lemmanis dan DSNG ini adalah bagian dari mekanisme remediasi dan kompensasi (Remediation and Compensation Plan, RaCP) DSNG di dalam pemenuhan persyaratan terhadap RSPO. Penyusunan dan pelaksanaan RaCP RSPO DSNG di Hutan Desa Lemmanis Desa Sepakat Jaya ini difasilitasi oleh Community Forest Ecosystem Services (CFES).

Arif Aliadi, Ketua Badan Pelaksana CFES, menyampaikan bahwa “Program [RaCP DSNG] ini akan memberikan dukungan asistensi teknis dan fasilitasi pendanaan untuk LPHD Lemmanis dalam menyusun dan melaksanakan RKPS (Rencana Kerja Perhutanan Sosial) HD Lemmanis selama 25 tahun ke depan. Program ini juga akan mendukung peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan melalui kegiatan pengobatan gratis secara berkala, dan pemberian bantuan pendidikan serta beasiswa untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.”

Bupati Kabupaten Ketapang dalam sambutannya yang disampaikan Bapak Absalon sangat mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh DSNG dan CFES di HD Lemmanis. “Kami berharap program serupa dapat dilakukan di desa-desa lainnya sehingga lebih banyak masyarakat desa yang terbantu dalam pengelolaan hutan di desa mereka dan juga kesehatan dan pendidikan generasi penerus”.

Senada dengan Bupati Ketapang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Ibu Setiyo Hariyani juga menyampaikan apresiasinya pada DSNG, “DSNG ini luar biasa, padahal tak ada kebunnya di Ketapang ini, tapi mau mendukung hutan desa yang ada di Ketapang. Semoga kabupaten lain tidak cemburu, kalau cemburu, berarti harus dibuat juga di kabupaten lain di Kalbar ini”.

Hutan Desa Lemmanis telah menerima izin pengelolaan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan Nomor SK.1538/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0 /3/2021 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Lemmanis seluas ± 6.967 (Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh) Hektare yang berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Masyarakat Desa Sepakat Jaya, dan desa-desa di sekitarnya yang ikut serta dalam acara peresmian tersebut, sangat menyambut baik program kerjasama yang terjadi. Mereka menyadari bahwa ini bukanlah hibah cuma-cuma, melainkan imbal jasa yang didapatkan karena mereka bisa menjaga hutan di desa mereka. Ketua LPHD Lemmanis Redimansyah menyampaikan dalam sambutannya, “Kami senang usaha kami melindungi hutan didukung perusahaan dan CFES, kami tahu ini bukan uang percuma, artinya kami benar-benar harus jaga hutan kami biar bisa terus didukung.”

Sekitar 80-an orang turut serta dalam acara peresmian ini baik dari pemerintahan, perusahaan, LSM, serta masyarakat Desa Sepakat Jaya maupun desa sekitar. Kegiatan yang turut dihadiri para pemangku kepentingan terkait, termasuk kehadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang merupakan bentuk dukungan penuh dalam pelaksanaan program konservasi berbasis masyarakat yang dilaksanakan oleh LPHD Lemmanis. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, yang didukung oleh LSM dan perusahaan  ini menjadi fondasi yang kuat untuk memastikan keberlanjutan upaya pelestarian hutan desa dan kesejahteraan masyarakat di Desa Sepakat Jaya.

Para tamu undangan disambut hangat oleh ritual adat masyarakat Desa Sepakat Jaya mulai dari tarian penyambutan tepung tawar dan tarian suku dayak hingga pemberian cinderamata berupa tas anyaman bambu dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) KUPS Tanjung Pandan Desa Sepakat Jaya. DSNG yang diwakili oleh Compliance & Management System Head Agustinus Triwibowo menyampaikan apresiasi serta harapan pada LPHD Lemmanis dan CFES “agar program ini dapat berjalan baik, hutan desa bisa terjaga dan memberikan dampak peningkatan ekonomi kepada masyarakat. Terutama LPHD Lemmanis dapat menjadi lembaga yang mandiri, tidak bergantung pada siapapun dan mampu mengelola hutan desanya baik dari segi perencanaan, pendanaan dan implementasi rencana kerja mereka. Semoga ini jadi langkah awal yang baik untuk mendukung pengelolaan hutan desa masyarakat, contoh baik operasional perusahaan yang bertanggung jawab, serta langkah nyata kontribusi pada kesehatan dan pendidikan masyarakat desa.”

Gong peresmian pun berbunyi, riang masyarakatpun menyeruak. Semoga menjadi gempita yang baik untuk program konservasi di masyarakat desa.

===Selesai===